Sudah jelas urgensi usaha halal dan harta halal bagi setiap muslim apalagi dizaman seperti ini, karena besarnya pengaruh usaha haram dalam tertahan dan terhalangnya kebaikan dan keberkahan harta.
Ketika dizaman ini menyebar dengan sangat cepat usaha-usaha haram. Banyak yang sudah tidak perduli lagi tentang harta yang dimilikinya darimana didapatkan dan bagaimana mendapatkannya. Realita yang sangat persis seperti dijelaskan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau dalam shahih al-Bukhori dari hadits Abu Hurairoh Radhiyallahu ‘Anhu yang berbunyi:
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ؛ أَمِنَ الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ؟!
Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi perduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?! HR. al-Bukhâri 2059
Disamping itu ketidak tahuan kaum muslimin terhadap harta haram dan usaha haram membuat keadaan semakin parah. Pada saat demikian sangat diperlukan sekali penjelasan mengenai hakekat usaha dan harta yang haram.
Nikmat Yang Harus Dikendalikan
Harta adalah salah satu nikmat Allah Ta’ala yang dianugerahkan kepada hambaNya dalam kehidupan dunia ini. Harta menjadi sarana seorang muslim menikmati manfaat dan perhiasan dunia. Juga bisa menjadi sarana mencapai keridhaan Allah Ta’ala, sehingga Allah Ta’ala berfirman:
Harta dan anak-anak adalah perhiasaan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Rabbmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. (QS. Al-kahfi/18:46)
Oleh karena itu syariat tidak melarang kaum muslimin memiliki harta, namun kebolehan ini harus disertai dengan ketentuan dan pengaturan tidak digunakan sembarangan tanpa terkendali. Syariat Islam memandang harta sebagai satu diantara lima darurat (adh-Dharuriyat al-Khams) yang sangat dijaga dan diperhatikan penjagaannya. Syariat memberikan hukuman keras pada siapa saja yang mengambil harta orang lain dengan batil bahkan sampai pemotongan tangan dalam pencurian. Semua ini untuk menjaga harta dan melindunginya dari ganguan dan perampasan.
Harta pada hakekatnya adalah milik Allah Ta’ala dan manusia hanya memilikinya sebagai amanah dan titipan Allah. Posisi manusia adalah orang yang diberi amanah dan hak menggunakannya untuk kepentingannya mencapai kebahagian dunia dan akheratnya. Allah Ta’ala titipkan harta padanya untuk melihat apa yang diperbuat dengan harta tersebut dan dimana ia letakkan apakah dalam kehalalan atau dalam keharaman.
Demikianlah untuk kelanjutan hidup manusia dan merealisasikan manfaat harta bagi manusia dikehidupan dunia serta merealisasikan keserasian dengan fithrahnya, Allah Ta’ala memberikan hak kepemilikan harta pada manusia. Hak tersebut diakui, dihormati dan dijaga oleh syariat apabila seorang muslim komitmen dalam mendapatkannya pada kaedah syariat dan hukum-hukumnya yang mengatur hak ini. Dengan demikian Allah tidak membiarkan manusia memiliki harta atau mengeluarkannya tanpa aturan dan undang-undang. Syeriat membatasi usaha mendapatkan harta dengan halal dan haram serta dengan kaedah-kaedah akhlak yang mulia.
Penentuan halal dan haram dalam islam ada dengan ketentuan syari’at dan tidak dengan hasil fikiran manusia. Hal ini menunjukkan perkara hukum harta tidak diserahkan kepada akal manusia tapi diserahkan kepada hukum Allah agar tercapai tujuan dari keberadaan harta secara sempurna. Kalau diserahkan kepada manusia dan hawa nafsunya maka manusia akan semena-mena menggunakannya untuk memuaskan hawa nafsu dan syahwatnya, sebagaimana diperbuat orang-orang kapitalis, sebab manusia diciptakan cinta harta dan kepemilikannya.
Syari’at Mengatur harta
Syariat yang mulia menetapkan batasan dan hukum-hukum yang mengatur masalah harta untuk menyempurnakan pembentukan pribadi yang beraqidah dan berakhlak mulia. Bukan ngawur sebatas membatasi kebebasan individu dalam aktifitas harta. Syariat islam memberikan aturan untuk menjaga hak individu dan hak masyarakat pada harta tersebut sehingga memiliki keistimewaan yang tidak ada dalam aturan lainnya.
Aturan dan ketentuan syariat islam pada harta dapat terlihat dari beberapa hal berikut:
- Komitmen penuh terhadap hukum-hukum syariat yang mengatur tuntunan mencari harta dan tata cara mengembangkan dan mengeluarkannya (pemakaian). Seorang muslim memperhatikan dalam cara mendapatkan harta bahwa Allah menjadikan sarana yang diperbolehkan dan sarana yang dilarang dan dia hanya diminta untuk melaksanakan sarana yang diperbolehkan dalam mencari harta. Demikian juga dalam pengembangan dan pemakaian harta.
- Menunaikan hak-hak wajib pada harta. Hak-hak ini ada yang berhubungan dengan pemilik harta atau berhubungan dengan orang lain. Hak-hak wajib yang berhubungan dengan pemilik harta adalah dengan memakainya untuk kepentingan dan kebutuhannya dengan harta ini pada batasan yang diwajibkan syari’at. Pemakaian harta yang wajar tidak berlebihan dan tidak kikir merupakan satu syiar islam, seperti dijelaskan dalam firman Allah, “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. (QS. 17:29). Adapun hak-hak wajib yang berhubungan dengan orang lain adalah semua yang diwajibkan syariat pada harta seperti zakat, sedekah, infaq kepada keluarga dan anak-anak dan hak-hak lain yang diwajibkan syariat.
- Pemilik hakiki harta adalah Allah dan manusia hanya diberikan hak guna harta untuk membantu realisasi kemaslahatan individu dan umat.
- Syariat Islam memandang harta pada dzatnya tidak bisa berkembang sendiri. Harta berkembang dengan usaha, amal dan pengolahan harta dalam proyek-proyek yang diperbolehkan syariat. Tujuannya adalah untuk mencegah bahaya harta yang membuat terjadinya memakan harta dengan batil dan memanfaatkan kebutuhan manusia pada harta untuk mencari keuntungan. Misalnya riba yang Allah haramkan dan umumkan genderang perang terhadap pelakunya tanpa ada damai dan kasih sayang. Itu untuk mencegah penyakit ini dan menghabisnya dari akar-akarnya.
- Harta adalah alat untuk dikembangkan dan bukan untuk disimpan. Hal ini karena Allah l menciptakan harta untuk diputar dan berpindah-pindah tangan serta dikembangkan dalam pendirian pabrik dan perusahan. Harta digunakan untuk memutar roda ekonomi dan mengembangkan sumber daya manusia untuk merealisasikan pembangunan masyarakat insani yang mulia. Penimbunan harta mengakibat penganguran manfaat harta dan menahannya pada sebagian manusia saja. Ini Nampak sekali dikehidupan muslimin sekarang. Mereka menyimpan harta dan kekayaan pada bank-bank dunia yang bermarkas di amerika dan eropa, dimana akibat dari penimbunan seperti munculnya pengangguran di Negara-negara islam dan sedikitnya proyek-proyek yang produktif dan hilangnya sumber perekonomian yang dibutuhkan sebagai modal. Padahal Negara-negara yang menyimpan kekayaan tersebut menggunakannya untuk mempercepat perputaran roda ekonomi mereka sehingga perekonomiannya bangkit dan berkembang pesat. Hal ini membuat peningkatan penghasilan individu dan mengurangi pengangguran disana serta penggunaan kekayaan yang tersimpat untuk diolah menjadi pesawat, mobil, senjata perang dan lain-lainnya. Oleh karena itu Islam memerangi penimbunan harta dan mengajak kaum muslimin mengembangkan dan mengelolanya. Sebagai contoh syarikat mudharabah adalah satu sarana menghilangkan penimbunan harta melalu pemberian pemilik harta hartanya ketika ia tidak mampu mengelola dan mengembangkannya kepada orang yang memiliki kemampuan untuk mengembangkannya.
Komitmen pada hukum halal dan haram adalah asas pondasi. Apabila pondasi nya kuat dan lurus maka akan kuat dan tinggi bangunannya dan bila asas pondasinya lemah dang tidak lurus maka akan mudah hancur dan runtuh.
Umat Tidak Lepas Dari Pelanggaran
Demikian keras dan tegasnya syariat dalam masalah harta haram, berikut aturan yang menutup semua lubang yang menjadi sarananya baik berupa pelarangan riba, perjudian, perdagangan barang haram dan pembatalan transaksi yang haram dan melanggar syariat. Namun realitanya kaum muslimin masih terjerumus dalam pelanggaran dan usaha dan usaha haram. Keharaman tidak bisa lepas dari keadaan manusia, mereka terfitnah dengannya setiap saat dan waktu. Hanya saja bertingkat-tingkat dan berbeda-beda antara satu dengan zaman lainnya. Seakan-akan Allah memerintahkan kaum muslimin menjauhi harta haram untuk menguji mereka. Klaim meratanya harta haram dizaman ini tidak bisa diingkari, karena riba sudah menjadi aktifitas umum hampir diseluruh dunia, baik dinegara islam maupun dinegara kafir. Akhirnya harta yang halal tercampur dengan yang haram dan memutuskan dalam banyak masalah dan keadaan antara yang halal dan haram menjadi sulit karena tercampurnya muamalat yang halal dan yang haram. Hal ini tentunya menuntut seorang muslim untuk berhati-hati agar tidak terjerumus dalam keharaman pada hartanya dengan meninggalkan semua yang haram. Juga menuntutnya memiliki ilmu dan pengetahuan tentang hukum halal dan haram. Sebab pengetahuannya tentang halal dan haram membantunya untuk terhindar dari semua usaha dan mu’amalah yang menghasilkan harta haram atau berisikan harta haram. Dengan demikian jadilah mengenal harta yang haram menjadi satu kewajiban agar terhindar dari dosa dan implikasi buruk harta haram.
Harta Haram
Banyak kalangan kaum muslimin sekarang yang belum mengerti secara baik dan benar mengenai harta haram. Oleh karena itu para ulama menjelaskan definisi harta haram dalam beberapa definisi, diantaranya, harta haram adalah semua yang ada padanya sifat haram. Ada juga yang menyatakan, harta haram adalah semua yang diharamkan syariat pemanfaatan dari semua sisi. Juga ada yang menyatakan, harta haram adalah semua yang tidak halal pemanfaatannya untuk pemiliknya karena adanya nash shahih dan jelas tentang pengharamannya atau adanya larangan secara tegas atau adanya balasan siksa bagi penggunanya.
Dengan demikian jelaslah bahwa harta haram adalah semua yang diharamkan syariat kepemilikan dan pemanfaatannya atas seorang muslim karena adanya pencegah berupa sifat haram.
Pembagian Harta Haram
Para ulama membagi harta haram menjadi dua:
1. Harta haram dzatnya yaitu yang haram pada asal dan sifatnya. Ini menyangkut semua yang diharamkan syariat dengan sebab tertentu pada dzatnya, tidak terpisah dalam segala keadaan, seperti minuman keras, babi, bangkai dan lain-lainnya.
pengharaman barang-barang diatas dijelaskan dalam beberapa ayat, diantaranya:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. (QS. Al-Mâ`idah/5:3)
Barang-barang haram ini tidak disampaikan untuk pembatasan hanya pada barang tersebut saja, tapi semua yang menyebabkan kemudharatan kepada manusia di analogikan kepadanya, seperti narkotik dan berbagai jenis rokok yang sudah dipastikan membahayakan manusia.
2. Harta haram karena sebab luar, sering disebut dengan haram dengan sebab tertentu (al-Muharram Bisababihi) atau harta haram karena cara mendapatkannya (al-Haraam li Kasbihi). Harta haram yang demikian adalah semua yang diharamkan syariat karena pensifatannya dan bukan asal dzatnya, karena sebab pengharamannya tidak ada pada dzat dan hakekatnya, tapi dating dari sebab luar yang terpisah dari dzat harta tersebut. Harta ini diharamkan karena sebab luar yang mempengaruhi sifatnya dan tidak mempengaruhi dzat dan hakekatnya, seperti harta riba. Harta riba tidak diharamkan dzatnya tapi diharamkan pada sifatnya, karena dzat hartanya halal, namun menjadi haram atas orang yang mengusahakannya, karena didapatkan dengan cara yang dilarang syariat.
Karena sebab pengharaman pada jenis harta ini bukan pada asal dzatnya, maka harta tersebut secara dzatnya tidak tercela bahkan seharusnya tetap terpuji. Hal ini karena harta menjadi sebab tercapainya maslahat dunia dan agama, sehingga Allah memuji harta dengan sebutan kebaikan (al-Khair) yang menjadi pokok kehidupan, seperti dalam firmanNya:
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (QS. An-Nisaa’/4:5)
Dari sini jelaslah perbedaan antara harta haram karena dzatnya dan harta haram karena usaha dan cara mendapatkannya.
Bersambung insya Allah